Regulasi Tak Ribet, Dorong Diaspora Berinvestasi Properti

Benarkah kebijakan pemerintah dan penawaran yang menarik bisa mendorong diaspora berinvestasi?

Salah satu yang hal turut berpengaruh dalam mendorong diaspora berinvestasi di Indonesia tak lain regulasi atau kebijakan yang diterapkan pemerintah Indonesia. Terbitnya Perpres Nomor 76 tahun 2017 tentang fasilitas bagi masyarakat Indonesia di luar negeri, praktis memudahkan diaspora memiliki investasi di bidang properti.

Kebijakan di pemerintahan Joko Widodo ini dengan cara memberikan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) kepada masyarakat Indonesia di luar negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria sepanjang tidak memiliki masalah hukum dengan Pemerintah Republik Indonesia.

Pemegang kartu tersebut diberikan fasilitas berupa akses pembukaan rekening di bank umum, memiliki properti di Indonesia, dan mendirikan badan usaha di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemegang KMILN yang merupakan WNI tidak membutuhkan lagi izin tinggal atau izin kerja, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 Perpres tersebut.

Meski begitu, kemudahan yang dapat mendorong diaspora memutuskan berinvestasi di bidang properti tidak hanya dari regulasi formal pemerintahan saja. Diaspora diyakini tertarik memiliki properti jika pengembang menawarkan pinjaman atau kredit yang kompetitif untuk membeli apartemen, dan juga pengelolaan yang profesional dan terjangkau seperti yang berlangsung di Singapura.

Bagi diaspora, memiliki investasi properti di Indonesia juga berarti ikut membangun Indonesia.

Terlebih dengan berbagai penawaran yang muncul untuk memiliki properti, semakin meningkatkan minat diaspora untuk mulai mencari hunian yang cocok dengan kebutuhan mereka. Jika sarana pembayaran angsuran terbuka luas, peluang menanam modal di properti pun menjadi lebih mudah dan menguntungkan. (Dodi Prananda)